Layanan Bea Cukai

From MEDIAWIKI KJRI HONGKONG
Revision as of 11:49, 13 August 2025 by Hartarto.anugerah (talk | contribs) (Created page with "''Apakah barang pindahan dikenakan pembayaran bea masuk dan pajak?'' Tidak, kecuali barang tersebut masuk dalam kategori barang dagangan atau kendaraan bermotor.   ''Selain ASN dan TNI/POLRI, siapa yang berhak dibebaskan dari bea masuk dan pajak?''   - Pelajar/Mahasiswa - Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan di Perwakilan RI - WNI yang tinggal/bekerja di luar negeri - PMI yang tinggal/bekerja di luar negeri Dengan syarat telah tinggal di luar negeri PAL...")
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)

Apakah barang pindahan dikenakan pembayaran bea masuk dan pajak?

Tidak, kecuali barang tersebut masuk dalam kategori barang dagangan atau kendaraan bermotor.  


Selain ASN dan TNI/POLRI, siapa yang berhak dibebaskan dari bea masuk dan pajak?  

- Pelajar/Mahasiswa

- Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan di Perwakilan RI

- WNI yang tinggal/bekerja di luar negeri

- PMI yang tinggal/bekerja di luar negeri

Dengan syarat telah tinggal di luar negeri PALING SINGKAT 1 (satu) tahun secara terus-menerus.  


Apakah barang pindahan boleh dibawa langsung atau via dikirimkan jasa pengiriman?  

Kedua cara tersebut boleh dilakukan. Jika melalui pengiriman dapat dikirim paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang pulang.  


Apakah cuti harus membuat surat keterangan barang pindahan?  

Tidak. Surat keterangan barang pindahan hanya untuk yang akan pulang selamanya ke Indonesia, bukan cuti.