Layanan Bea Cukai
Apakah barang pindahan dikenakan pembayaran bea masuk dan pajak?
Tidak, kecuali barang tersebut masuk dalam kategori barang dagangan atau kendaraan bermotor.
Selain ASN dan TNI/POLRI, siapa yang berhak dibebaskan dari bea masuk dan pajak?
- Pelajar/Mahasiswa
- Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan di Perwakilan RI
- WNI yang tinggal/bekerja di luar negeri
- PMI yang tinggal/bekerja di luar negeri
Dengan syarat telah tinggal di luar negeri PALING SINGKAT 1 (satu) tahun secara terus-menerus.
Apakah barang pindahan boleh dibawa langsung atau via dikirimkan jasa pengiriman?
Kedua cara tersebut boleh dilakukan. Jika melalui pengiriman dapat dikirim paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang pulang.
Apakah cuti harus membuat surat keterangan barang pindahan?
Tidak. Surat keterangan barang pindahan hanya untuk yang akan pulang selamanya ke Indonesia, bukan cuti.
-Small.png)