BARANG KIRIMAN ATAU PAKETAN, BARANG PINDAHAN, DAN BARANG PENUMPANG

From MEDIAWIKI KJRI HONGKONG

PERHATIAN

1.  BARANG KIRIMAN PMI

KETENTUAN BARANG KIRIMAN PMI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 141 TAHUN 2023

Barang Kiriman PMI adalah barang kiriman yang dikirim PMI dan memenuhi syarat tertentu, meliputi barang yang telah dipakai (bukan baru) atau dimiliki PMI saat bekerja di negara/wilayah penempatan.


BARANG YANG DILARANG

-       Barang elektronik (seperti: HP, laptop, tablet, komputer, dan barang sejenis);

-       Minuman mengandung alkohol; dan/atau

-       Semua jenis rokok dan/atau produk tembakau lainnya.


SYARAT

-       PMI yang tercatat di BP2MI atau telah diproses kontrak kerjanya melalui KJRI Hong Kong;

-       Paling banyak 3 (tiga) kali kirim dalam setahun;

-       Maksimal kardus ukuran 60x60x80cm; dan/atau

-       Total harga maksimal USD 500 atau setara HKD 3,850.

[Tidak perlu datang ke KJRI Hong Kong & tidak memerlukan surat keterangan apapun dari KJRI Hong Kong]


PMI YANG TIDAK TERCATAT DI BP2MI

Anda tidak perlu khawatir, segera lakukan lapor diri secara on-line melalui: https://peduliwni.kemlu.go.id/


PASTIKAN

-       Mengirim barang melalui perusahaan yang terpercaya dan sesuai ketentuan;

-       Memahami syarat dan ketentuan dari perusahaan yang bersangkutan; dan

-       Meminta tanda terima dengan syarat dan ketentuan pengiriman secara tertulis.

KONTAK

Apabila menemukan permasalahan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Fungsi Bea dan Cukai KJRI Hong Kong di nomor [insert number]


2. BARANG PENUMPANG

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 203/PMK.04/2017 TENTANG KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT

Barang penumpang adalah barang keperluan pribadi dan barang impor yang berasal dari luar negeri atau barang ekspor, yang dibawa setiap orang melintasi perbatasan wilayah negara.


3. BARANG PINDAHAN

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 28/PMK.04/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN

Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Saat dibawa pulang ke Indonesia setelah bekerja atau tinggal minimal 1 tahun, maka barang tersebut bebas dari Bea Masuk dan Pungutan Pajak (tidak berlaku terhadap kategori barang dagangan dan kendaraan bermotor).

WNI / PMI di Hong Kong bisa mendapatkan surat keterangan barang pindahan dari KJRI Hong Kong.

Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan barang pindahan?

Silakan menghubungi hotline Fungsi Keuangan/Bea dan Cukai di nomor +852 9705 9475 atau 5242 2240 atau datang langsung ke loket pengaduan KJRI Hong Kong.

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BARANG PINDAHAN

  • Copy tiket pesawat 1 (satu) kali jalan,
  • Surat dari pemberi kerja / majikan yang menyatakan telah selesai bekerja di Hong Kong,
  • Copy paspor,
  • Copy kartu HKID,
  • Copy kontrak kerja,
  • Daftar barang yang akan dikirim atau dibawa melalui pesawat,
  • Jika dikirim melalui ekspedisi, harap membawa bukti pengiriman barang dari ekspedisi,
  • Surat keterangan harus diurus 2 (dua) minggu sebelum kepulangan ke Indonesia.

Jika masih ada pertanyaan, silakan mengacu pada laman Frequently Asked Questions (FAQ) untuk layanan bea dan cukai di: https://bit.ly/FAQLayananBeaCukai